Analisis yuridis terhadap penentuan harta warisan kepada para ahli waris menurut hukum adat Bali (Studi Putusan Mahkamah Agung 176/PDT.G/ 2014/PN.Dps)
H Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang kompleks dengan keberagaman cara meneruskan harta warisan kepada ahli waris, warisan yang diberikan juga diikuti oleh segala hak dan kewajiban bagi penerima waris karena warisan dalam waris adat tidak hanya bersifat materi semata. Pada pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta waris Almarhum Nyoman Putra kepada Ahli waris Menurut Hukum Adat Bali? (2) Apakah Isi Amar putusan Mahkamah Agung No. 176/PDT.G/ 2014/PN.Dps tentang pembagian harta waris sudah sesuai atau tidak menurut hukum Adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di analisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak untuk menerima warisan. Dengan keluarnya peraturan Keputusan Majelis Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali. bahwa kedudukan anak perempuan mempunyai persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam bidang perwarisan. Didalam Putusan Nomor. 176/PDT.G/ 2014/PN.Dps ini tidak sesuai dengan sistem pewarisan hukum adat bali yang sesungguhnya, karena kehidupan masyarakat bali yang sangat erat kaitannya dengan agama hindu sebagai mayorat agama di bali.