Analisis yuridis terhadap pembagian harta waris Almarhumah Ny.Dumatiar Sitompul kepada para ahli waris Dra. Indiana Lumban Gaol, Mindo Lumban Gaol, S.E., dan Drg. Ganda Lumban Gaol
T Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut : 1). Untuk memperoleh gambaran mengenai pembagian harta warisan Almarhumah Ny. Dumatiar Sitompul kepada Ahli Waris menurut Hukum Adat Batak; dan 2). Untuk memperoleh penjelasan mengenai isi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 58/Pdt.G/2001/PN.Jak-Sel tentang pembagian harta. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagaian harta warisan Almarhumah Ny. Dumatiar Sitompul kepada para ahli waris menurut hukum Adat Batak maka seluruh harta peninggalan Almarhumah Ny. Dumatiar Sitompul adalah merupakan harta bersama dan harta bawaan dari harta peninggalan Almarhumah Bapak Mangaratua Lumban Gaol dan harta peninggalan Almarhumah Ny. Dumatiar Sitompul. Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/PDT.G/2001/PN.JAK-SEL tentang pembagian harta Almarhumah Ny. Dumatiar Sitompul kepada ahli waris tidak sesuai menurut Hukum Adat Batak karena hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan hukum waris perdata sedangkan semua ahli waris adalah orang batak