Analisis yuridis terhadap hak pembagian harta waris Almarhum I Wayan Rompiok kepada ahli waris menurut hukum adat bali (studi kasus putusan mahkamah agung no. 2914 K/PDT/2012)
H Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dari suatu generasi keturunannya. Adapun pokok permasalahan 1) Bagaimana pembagian waris Almarhum I Wayan Rompiok kepada ahli waris menurut hukum waris adat Bali?. 2) Apakah isi amar putusan Hakim Mahkamah Agung pada putusan No. 2914 K/PDT/2012 tentang pembagian harta waris kepada ahli waris sudah sesuai/tidak menurut hukum adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat Bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal, maka Pembagian Waris Almarhum I Wayan Rompiok kepada ahli waris menurut hukum waris adat Bali, I Wayan Godra ( Ahli Waris /Penggugat ), I Ketut Nadra (Ahli Waris / sudah almarhum), I Ketut Madra (Ahli Waris / sudah almarhum). Dan perbuatan hukum yang dilakukan di atas dianggap benar dan sah dimata hukum, apabila dikaitkan dengan kasus, maka perbuatan yang mereka tidak lah sah karena melanggar ketentuan hukum dan ketentuan hukum adat dimana sebagai ahli waris semua pihak ahli waris harus datang dan tahu semua perbuatan apa yang akan dilakukan dan dapat dikatakan sah, dalam hal ini I Wayan Godra tidak datang dikarenakan ia tidak diberi tahu oleh I Ketut Nadra, I Ketut Madra, dan mereka mengsertifikatkan tanah tersebut atas nama I Ketut Nadra, I Ketut Madra, maka perbuatan hukum yang dilakukan tidak sah.