Tinjauan yuridis pembagian harta warisan alm. Rudy Max Fustav Schulz berdasarkan hukum waris perdata barat (studi putusan pengadilan negeri no: 405/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL)
A Adanya kematian mempunyai akibat hukum terjadinya pewarisan. Dalam Hukum Waris Perdata Barat, bagian bagian ahli waris terhadap harta kekayaan si pewaris telah ditentukan sehingga setiap ahli waris dipastikan untuk mendapatkan bagiannya. Maka permasalahan yang muncul dalam skripsi ini yaitu, Siapa sajakah yang berhak menjadi Ahli Waris Alm. Rudy Max Fustav Schulz dan Bagaimanakah pembagian harta warisan yang merupakan harta bersama peninggalan Alm. Rudy Max Fustav Schulz kepada Ahli Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode logika deduktif. Kesimpulan dari analisis ini bahwa yang berhak menjadi ahli waris Alm. Rudy Max Fustav Schulz berdasarkan Pasal 832 KUHPer adalah Mauli Regina Siahaan, Bonar Paulus Salamo Schulz, Carolina Nusantari Schulz, Vidia Vicia Schulz, Herman Charles Alexander Schulz, Rudolf Armand Christian Schulz, Ivan Robert Jon Schulz, Lita Aurelia Dewi Schulz dan pembagian harta warisan Alm. Rudy Max Fustav Schulz berdasarkan Pasal 852 jo 852a KUHPer adalah Ny Mauli Regina Siahaan=½ +1/16= 8/16+ 1/16= 9/16 bagian, Bonar Paulus Salamo Schulz, Ny. Carolina Nusantari Schulz, Ny. Vidia Vicia Schulz, Herman Charles Alexander Schulz, Rudolf Armand Christian Schulz, Ivan Robert Jon Schulz, Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz masing-masing 1/16 bagian.