Analisis yuridis kedudukan para ahli waris dalam masyarakat hukum waris adat Batak (studi putusan nomor: 60/PDT.G/2016/PN.BLG)
I Indonesia menganut 3 sistem hukum waris yaitu hukum islam, hukum perdata barat dan hukum adat ,Pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Batak menganut sistem Patrilineal yaitu pembagian waris yang mengikuti keturunan pihak ayah, Dalam hukum waris adat Batak harta warisan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan atau dijual. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penguasaan tanah warisan peninggalan Raja Marinus Simanjuntak menurut hukum waris adat batak dan bagaimana kedudukan para ahli waris tanah warisan menurut putusan nomor 60/Pdt.G/2016/PN.Blg dalam hal tanah tersebut dijual oleh salah satu ahli waris. Metode peneltian digunakan adalah yuridis normatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem waris adat batak yang berhak untuk mendapatkan warisan adalah anak laki-laki dari keturunan pewaris. Kedudukan dalam permasalahan hukum yang ada dalam kasus ini menjadi putusan NO dan Majelis Hakim Dalam hal ini menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.