Analisis yuridis terhadap pembagian harta waris Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Nomor 784 K/Pdt/2014)
P Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum dlakukan unifikasi hukum. Hukum waris merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai peralihan hak dan kewajiban seorang pewaris kepada ahli warisnya. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah isi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 784 K/Pdt/2014 tentang pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm.Djaja Tjandra dengan Alm.Masri Tansa adalah Dewina Tjandra, Trisnani Tjandra, Patty Tjandra, Sarina Tjandra, Arifin Tjandra, Ony Tjandra, dan Fitri Tjandra. (2) Amar Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 mengenai pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa tidak sesuai dengan Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.