Analisis yuridis pembagian harta waris terhadap anak perempuan yang belum menikah menurut peraturan hukum adat Bali (studi putusan nomor 761/PDT.G/2013/PN Dps)
H Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dari suatu generasi keturunannya. Adapun pokok permasalahan (1)Bagaimanakah peraturan hukum waris adat bali tentang pembagian harta warisan kepada anak perempuan yang belum menikah? Dan (2) Apakah putusan Pengadilan Negeri No. 761/PDT.G/2013/PN Dps?Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat Bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal,maka dalam pewarisan pihak laki-laki yang di utamakan untuk mendapat harta waris, tetapi setelah Keputusan MUDP No.01/KEP/PSM-3/MDP-Bali/X/2010 bahwa perempuan yang belum menikah juga berhak mendapatkan harta warisan yang sama dengan anak laki-laki. Di dalam putusan No. 761/Pdt.G/2013/PN Dps ini tidak sesuai dengan Keputusan MUDP karena pada anak perempuan yang belum kawin seharusnya berdasarkan Keputusan MUDP Bali mereka mendapatkan harta warisan yang sama dengan anak laki-laki bukan hanya menikmati.