Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/PDT.G/2015/ PN.JKT. PST.)
H Harta peninggalan pewaris bisa menjadi perselisihan bagi ahli waris yang di tinggalkan oleh pewaris akibat adanya keserakahan atau penundaan pembagian harta waris tersebut kepada para ahli waris nya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) kepada ahli waris nya berdasarkan Kitab Undang- undang Hukum Perdata dan apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor 239/Pdt.G/2015/ PN.JKT.PST tentang pembagian harta warisan almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa masing-masing mendapatkan bagian yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yang menjadi ahli waris terhadap harta peninggalan almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) yaitu almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), Rudy Djajasiaputra, Rosana Rijadi, Inneke Riyadi, Vonny Riady, Theresia Irawaty (Jong Moij Jin), Dedy Riyadi, Rosa Ria Riyadi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST mengenai pembagian harta warisan almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.