Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Nyonya Adolfina Julius Baramuli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (studi kasus Putusan Mahkamah Agung nomor: 1157 K/PDT/2016)
S Sengketa waris pada umumnya terjadi karena penundaan pembagian harta waris kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik Almarhum Nyonya Adolfina Julius Baramuli kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apakah isi Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1157 K/Pdt/2016 tentang pembagian harta peninggalan (warisan) Almarhum Nyonya Adolfina Julius Baramuli kepada ahli warisnya sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa pembagian harta warisan Almarhum Nyonya Adolfina Julius Baramuli kepada ahli warisnya yaitu Dr. Achmad Arnold Baramuli, S.H., Annie Baramuli, Drs. A. Eddy Baramuli, Drs. Hengki Baramuli, MBA., dr. Mariyani Akib Baramuli, MS., dan Dra. Rita Arifien masing- masing mendapatkan 1/6 bagian dan isi Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1157 K/Pdt/2016 tentang pembagian harta warisan Almarhumah Nyonya Adolfina Julius Baramuli sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.