Tinjauan mengenai penjatuhan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana narkotika (studi putusan nomor: 525 K/PID.SUS/2017)
T Tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda dan hukuman rehabilitasi, tindak pidana narkotik dibedakan menjadi dua jenis yaitu tindak pidana peredaran narkotika yang dapat dihukum dengan pidana penjara dan tindak pidana penyalahguna narkotika yang dapat dihukum dengan rehabilitasi, dalam kasus putusan nomor: 525 K/Pid.Sus/2017 terdapat kekeliruan dari aparat penegak hukum dalam mengenakan dan menjatuhkan sanksi pidana bagi terdakwa Hanafi Bin Masturi yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdakwa yang seharusnya dihukum rehabilitasi akan tetapi dihukum penjara oleh aparat penegak hukum. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Penyalahguna Narkotika menurut Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan apakah Pertimbangan Hakim mengenai Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Studi Putusan Nomor; 525 K/Pid.Sus/2017. Tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif analisis, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. kesimpulannya adalah terhadap Putusan Nomor; 525 K/Pid.Sus/2017 terdapat kekeliruan dari aparat penegak hukum mulai dari pengenaan pasal kepada terdakwa sampai dengan penjatuhan sanksi pidana kepada terdakwa Hanafi Bin Masturi.