Pemidanaan tindak pidana narkotika Gol I bagi diri sendiri (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor 323/ PID.SUS/2020/PN.GNS)
T Tindak Pidana Narkotika Bagi diri sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika secara klasifikasi telah terbagi perbedaan secara umum yang sering masyarakat dengar yaitu pengedar dan pengguna. Bagi pihak yang memproduksi, pengedar atau penjual tentu sanksi hukumannya lebih berat daripada pihak yang hanya menggunakan saja. Namun terdapat klasifikasi tertentu mengenai hal pengedar, apakah pengedar tersebut pihak bandar yang sangat besar yang bekerja sama dengan korporasi yang memproduksi narkotika atau hanya sebagai penjual maupun sebagai kurir saja. Yang menjadi persoalan ialah adanya kesalahpahaman dan kekeliruan dalam hal Pasal mana yang harus dikenakan juga pada korban penyalahguna atau pecandu narkotika sebagaimana dalam (Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN.GNS), 1. Apakah pemidanaan sebagaimana Putusan Nomor 323/Pid.Sus/ 2020/ PN.GNS, sudah sesuai berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009?, 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara Tindak Pidana Narkotika Gol I bagi diri sendiri (Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN.GNS). Tujuan penelitian menegani pokok permasalahan dikemukakan tujuan penelitian 1. Memberi gambaran mengenai perbuatan pelaku sudah tepat atau tidak berdasarkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Putusan Nomor 323/Pid.Sus/ 2020/ PN.GNS), 2. Memberikan gambaran mengenai alasan hakim tidak memberikan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika (Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN.GNS).