Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri (studi kasus putusan nomor:33/PID.SUS/2017/PN MLN)
R Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan kasus Putusan Nomor 33/PID.SUS/2017/PN MLN. Bahwa terdakwa ALFIANSUS ANDRARIAS telah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 yang berupa shabu seberat 0,014 , pada kasus putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara 3 tahun, dalam hal ini majelis hakim kurang melihat fakta fakta di dalam terdapat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Semestinya hakim melihat Pasal 3 mengenai asas, Pasal 4 mengenai tujuan dibuatnya Undang - Undang Tentang Narkotika, Pasal 54 mengenai rehabilitasi dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.†Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif. Sebagau hasil penelitiannya yang pertama kurang tepat tetapi sudah dibenarka karena pemenuhan nya unsur di dalam pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.