Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri (Studi Kasus Putusan Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN.Dpk)
T Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur di dalam perundang-undangan Indonesia. Kebijakan dalam menangani permasalahan narkotika disamping upaya pencegahan agar tidak menjadi penyalah guna, hal penting lain yaitu upaya rehabilitasi terhadap mereka yang sudah terlanjur menjadi penyalah guna. Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri (Putusan Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN.Dpk) latar belakang terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika, akan tetapi tidak di berikan hukuman rehabilitasi, sehingga menarik untuk di teliti. Pokok permasalahan di dalam skripsi ini adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN.Dpk? Hasil penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa perbuatan terdakwa Muchamad Febri melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri telah memenuhi unsur-unsur pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dianggap kurang tepat karena tidak memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.