Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang telah divonis ke 3 (tiga) kalinya (studi Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.BLA)
P Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan akibat yang sangat kompleks bagi pelaku, keluarga pelaku, bangsa dan negara. Penyalah guna tidak dapat di samakan dengan Pengedar Narkotika baik di tinjau dari segi materil maupun formil. Pokok permasalahan yang di angkat adalah Apakah perbuatan pelaku dapat atau tidak memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Apakah sanksi rehabilitasi dapat dikenakan pada penyalahguna narkotika yang sudah mengulangi tindak pidana yang sama sebanyak 3 (tiga) kali (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.BLA). Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan riset dalam bentuk studi kepustakaan dan wawancara, pengelolahan data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Putusan hakim Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.BLA telah sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah terpenuhinya unsur yang terdapat dalam Pasal tersebut dan penjatuhan sanksi hukuman yakni hukuman penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan tidak tepat karena semestinya penjatuhan sanksi dalam bentuk hukuman Rehabilitasi yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (2) dan (3), Pasal 54, Pasal 103 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.