Tinjauan yuridis tindak pidana menjual narkotika golongan i yang diputus dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 320/Pid.Sus/2018/PT MDN).
T Tindak Pidana menjual Narkotika yang merupakan perbuatan terdakwa yaitu menjual Narkotika Golongan I jenis ganja yang diputus dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan studi kasus Putusan No. 320/Pid.Sus/2018/PT MDN. Adapun pokok permasalahan yaitu 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana menjual narkotika Golongan I telah memenuhi unsur-unsur Pasal 111 Ayat (1) ataukah Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimanakah dasar pemberat pidana dalam kasus Putusan No. 320/Pid.Sus/2018/PT.MDN? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Jawaban hasil penelitian mengemukakan bahwa : 1) Dalam kasus ini perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan “menjual†narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2) Dasar pemberat dalam perbuatan terdakwa adalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010 serta dasar pemberat pidana dalam bentuk perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat (1) KUHP.