Tindak pidana menggunakan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum serta tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I (studi kasus Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Unr)
N Narkotika merupakan kejahatan yang paling parah karna narkotika merupakan kejahatan yang akan menghabisi masa depan bangsa bahkan peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh sindikat internasional yang memiliki dana cukup besar, dan orang yang ketergantungan pada narkotika merupakan suatu penyakit, tidak terkecuali dalam perkara yang dialami terdakwa dalam tindak pidana narkotika dalam kasus ini, dimana terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan juga memiliki narkotika. Pokok permasalahan adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam putusan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Unr. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan putusan nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Un. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif, berdasarkan analisis yang telah dilakukan diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi seharusnya terdakwa dapat dikenakan Rehabilitasi sesuai dengan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karna terdakwa terbukti menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa memakai teori pemidanaan kontemporer.