Pembuktian perkara penyalahgunaan narkotika yang dijatuhkan pidana penjara (studi putusan nomor 1031/PID.SUS/2018/ PN.JKT.PST. Juncto Putusan Nomor 386/PID.SUS/2018/PT.DKI)
D Dalam perkara tindak pidana narkotika, sering terdapat adanya penyalahguna narkotika yang diputus pidana penjara meski hanya sebagai pengguna. Hal ini terjadi pada perkara terdakwa atas nama Adi. Sehingga menimbulkan permasalahan: 1) Bagaimana penerapan hukum pembuktian Putusan No.1031/ Pid.Sus/ 2018/PN.jkt.Pst. juncto No. 386/PID.SUS/2018/PT.DKI. Khususnya pembuktian yang mengategorikan terdakwa sebagai pengguna. Dan 2) Apakah akibat hukum dari Putusan No.1031/Pid.Sus/ 2018/PN.jkt.Pst.juncto Nomor 386/PID.SUS/ 2018/PT.DKI yang dijatuhkan oleh Hakim. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap putusan No.1031/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.junctoNo.386/PID.SUS/2018/PT.DKI dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, serta SEMA No.4 tahun 2010 sebagai pelengkap. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan: 1) Penerapan pembuktiannya tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya UU Narkotika dan juga SEMA No.4 tahun 2010 yang mengatur tentang kwalifikasi seseorang agar diputus rehabilitasi, karena penerapan pembuktiannya tidak sesuai dengan hukuman pemidanaanya. 2) Akibat hukumnya ialah telah melanggar Hak asasi terdakwa yaitu Pasal 54 UU Narkotika. Namun demikian putusan aquo tetap berlaku karena terdakwa tidak menggunakan upaya hukum lagi.