Analisis yuridis angkutan bus sekolah berdsarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pengaturan bus sekolah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan bagaimana sistem penyelenggaraan angkutan bus sekolah sebagai angkutan umum di DKI Jakarta. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis yang menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengaturan bus sekolah tunduk pada UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 103 tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro; Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 99 tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Angkutan Bus Sekolah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Pelaksanaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 12 tahun 2003, sedangkan sistem penyelenggaraannya menggunakan sistem transportasi massal menggunakan kendaraan bus yang berkapasitas angkut massal; lajur khusus; trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan angkutan pengumpan