Analisis yuridis terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing (studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1766K/PDT/2018)
P Pengadaan tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksana pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan dalam penelitian adalah apa saja hambatan yang timbul dalam proses pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing tersebut dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ada, dan dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Meskipun pelaksanaan pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing telah sesuai dipandang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku tetapi, masih ada beberapa warga yang keberatan dengan ganti kerugian yang diberikan oleh panitia pelaksana pengadaan tanah. Kendala-kendala yang dihadapi dalam rangka pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing adalah beberapa warga yang keberatan terhadap nilai ganti kerugian yang diberikan oleh pelaksana pengadaan tanah, dokumen-dokumen yang diberikan oleh warga kepada pelaksana pengadaan tanah secara bertahap dan adanya satu bidang tanah yang belum bersertipikat.