Analisis yuridis sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohsanten dengan Bupati Jembrana tentang pemberhentian jabatan
P Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan alasan penolakan gugatan yang diajukan Kepala BPD Pohsanten kepada Bupati Jembrana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan apakah alat bukti yang diajukan oleh tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan deskriptif analitis. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan gugatan yang diajukan oleh Kepala BPD Pohsanten kepada Bupati Jembrana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusan Nomor 08/G/2008/PTUN.DPS adalah kurang tepat dan dirasa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat juga sangat merugikan salah satu pihak dalam hal ini adalah Penggugat dan dalam hal ini alat bukti yang diajukan oleh tergugat sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, alat-alat bukti yang diajukan dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.