Analisis yuridis pertimbangan hakim tentang pencurian yang didahului kekerasan mengakibatkan kematian dilakukan secara bersama-sama (putusan nomor: 296/PID.B/2020/PN,SIM)
P Pertimbangan Hakim Tentang Pencurian Yang Didahului Kekerasan Mengakibatkan Kematian Secara Bersama-sama perbustsn terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan agar memperoleh barang yaitu sepeda motor milik korban untuk dijual dan ditebus guna keperluan terdakwa untuk membayar motor yang telah digadaikannya dengan cara membunuh. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana pertimbangan hakim memutus pasal 339 KUHP dalam Putusan Nomor: 296/Pid.B/2020/PN.Sim?. 2.Bagaimanakah bentuk penyertaannya Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian Putusan Nomor:296/Pid.B/2020/PN.Sim?.Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 339 KUHP dan bentuk dari penyertaan dalam putusan Nomor 296/Pid.B/2020/PN.Sim termasuk dalam bentuk “turut serta melakukan (Medepleger). Kesimpulannya adalah pertimbangan hakim dalam memutus pasal 339 KUHP dala Putusan Nomor: 296/Pid.B/2020/PN.Sim 1) Hakim dalam menimbang menurut penulis kurang memperhatikan teori keseimbangan, dan teori ratio decidendi.