Analisis yuridis terhadap pemanfaatan jalan di pasar tanah abang oleh pedagang kaki lima berdasakan Perda DKI No. 8 Tahun 2007 Jo Perda DKI No. 3 Tahun 2009
T Tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi dalam pengembangan ilmu hukum, terutama yang berhubungan dengan pemanfaatan jalan di daerah pasar Tanah Abang berdasarkan Perda DKI no. 8 tahun 2007 Jo Perda DKI no. 3 tahun 2009; untuk menggambarkan keadaan yang dialami oleh pedagang kaki lima dalam pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah; dan sebagai literatur untuk dapat membantu pemahaman dan sebagai sumber bacaan yang bermanfaat. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disusun secara sistematis dengan bentuk gambaran, yaitu penelitian dimana pengetahuan teori tentang objek sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang objek penelitian. Dalam membahas permasalahan, data dan informasi disusun secara sistematis dan disajikan dengan diolah secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Dari analisis penelitian ini disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang telah berubah fungsi adalah dengan penertiban para pedagang kaki lima di sekitar area pasar tanah abang. Inilah yang dilakukan oleh Gubernur kita sekarang, bukan hanya ditertibkan tetapi Gubernur juga menyiapkan pasar Blok G, untuk mengalokasikan para pedagang kaki lima dan menyiapkan kurang lebih 600 personil Satpol-PP , TNI dan diawasi oleh pihak kepolisian sektor Jakarta Pusat. Selama proses penertiban pedagang kaki lima tidak sedikit hambatan yang ditemui oleh aparat dan pemerintah. Hambatan terbesar yang dihadapi, adalah ketika proses penertiban dilaksanakan banyak pedagang yang menolak untuk pindah kedalam gedung, pedagang kaki lima beralasan jika mereka pindah kedalam gedung pasar maka pembeli akan berkurang, karena posisi kios didalam gedung pasar tidak strategis seperti di trotoar atau bahu jalan.