Tinjauan yuridis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2014 terhadap judicial review pasal 245 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
S Sesuai Pasal 24C UUD RI 1945 salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam pengajuan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 yaitu Ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang (UU MD3) dalam amar putusannya majelis hakim memutus melebihi apa yang dimohon. Permasalahan yang ada yaitu apakah putusan hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 tentang hak uji materil (judicial review) Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya disebut MD3 yang adalah termasuk putusan yang Ultra Petita sesuai dengan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, data hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan logika deduktif. Hasil dari penelitian membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan yang dimohon (Ultra Petita). Mahkamah Konstitusi hanya berwenang dan boleh bertindak sebagai negative legislator yaitu penghapusan dan pembatalan norma., dan pembacaan amar putusan No. 76/PUUXII/20114 yang terpaut 1 tahun tidak sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan.