Perlindungan hukum terhadap penumpang atas terjadinya pembatalan penerbangan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (Studi Kasus: PT Citilink Indonesia dari Bandara Halim Perdanakusuma Menuju Yogyakarta)
P Pada dasarnya, jika terjadi pembatalan penerbangan pesawat maka harus terdapat ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang untuk melindungi hak-hak penumpang. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang atas terjadinya pembatalan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009? Dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh penumpang yang telah dirugikan akibat terjadinya pembatalan penerbangan? Penulisan ini menggunakan penelitian normatif dan data dianalisis secara kualitatif yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Tidak terdapat perlindungan hukum terhadap penumpang atas terjadinya pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh pihak Citilink, karena pihak Citilink beralasan bahwa pembatalan penerbangan tersebut disebabkan oleh teknis operasional yaitu berupa kepadatan aktifitas di Bandara Halim Perdanakusuma. (2) Upaya yang dilakukan oleh penumpang yang telah dirugikan akibat terjadinya pembatalan penerbangan oleh pihak Citilink yaitu:a. Mengajukan ganti rugi sesuai dengan harga tiket yang dibeli oleh penumpang kepada pihak maskapai Citilink b. Mengajukannya bukti klaim berupa tiket kepada pihak maskapai Citilink.