Perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat penyandang disabilitas atas penolakan maskapai penerbangan Etihad tujuan Jakarta-Geneva (analisis studi putusan nomor.846/Pdt. G/2016/ PNJkt.Sel)
( (E) Perlindungan hukum serta hak-hak penumpang penyandang disabilitasi belum cukup untuk diimplemantisikan serta banyaknya perbuatan diskriminasi yang menganggap seorang penyandang disabilitas sebagai individu yang lemah dan tidak pantas mendapat perlakuan yang sama, termasuk penumpang pesawat internasional Etihad. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan penumpang penyandang disabilitas dalam konvensi warsawa 1929 dan apakah pertimbangan hakim atas putusan nomor 846/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel sudah tepat, Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yang bersifat deskriptif, sumber data primer, data sekunder, pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengaturan mengenai penumpang penyandang disabilitas dalam pengangkutan udara internasional dalam hal ini Konvensi Warsawa 1929 tidak diatur dan pertimbangan hakim terhadap Putusan No 846/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel kurang tepat dikarenakan dalam kasus ini pihak yang terkait merupakan maskapai asing seharusnya mengenai pertanggung jawaban tetap mengacu terhadap Konvensi Warsawa 1929.