DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat penyandang disabilitas atas penolakan maskapai penerbangan Etihad tujuan Jakarta-Geneva (analisis studi putusan nomor.846/Pdt. G/2016/ PNJkt.Sel)


Oleh : Irene Kusumadewi Praditya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/052

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Elfrida Ratnawati Gultom

Subyek : Flight - Law and legislation;People with disabilities

Kata Kunci : legal protection, passengers with disabilities

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400215_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_TA_HK_010001400215_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400215_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_010001400215_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 34
5. 2018_TA_HK_010001400215_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400215_Bab-4_Pembahasan.pdf 6
7. 2018_TA_HK_010001400215_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400215_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2018_TA_HK_010001400215_Lampiran.pdf

( (E) Perlindungan hukum serta hak-hak penumpang penyandang disabilitasi belum cukup untuk diimplemantisikan serta banyaknya perbuatan diskriminasi yang menganggap seorang penyandang disabilitas sebagai individu yang lemah dan tidak pantas mendapat perlakuan yang sama, termasuk penumpang pesawat internasional Etihad. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan penumpang penyandang disabilitas dalam konvensi warsawa 1929 dan apakah pertimbangan hakim atas putusan nomor 846/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel sudah tepat, Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yang bersifat deskriptif, sumber data primer, data sekunder, pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengaturan mengenai penumpang penyandang disabilitas dalam pengangkutan udara internasional dalam hal ini Konvensi Warsawa 1929 tidak diatur dan pertimbangan hakim terhadap Putusan No 846/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel kurang tepat dikarenakan dalam kasus ini pihak yang terkait merupakan maskapai asing seharusnya mengenai pertanggung jawaban tetap mengacu terhadap Konvensi Warsawa 1929.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?