Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang akibat kecelakaan rem blong berdasarkan Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus PT. Ikin Mandiri Utama)
P Pasal 192 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum dalam menyelenggarakan pengangkutan memiliki tanggung jawab terhadap penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka. Bagaimana tanggung tawab PT. Ikin Mandiri Utama sebagai pengangkut terhadap penumpang akibat kecelakaan lalu lintas Bus Premium Passion di Subang Jawa Barat berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana bentuk ganti rugi oleh PT. Ikin Mandiri Utama sebagai pengangkut terhadap penumpang akibat kecelakaan lalu lintas di Subang Jawa Barat merupakan pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini. Tipe penelitian yaitu normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung analisis data yang dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PO Bus Premium Passion tidak bertanggung jawab kepada penumpang luka-luka dan meninggal dunia. dan PO Bus Premium Passion tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang Bus Premium Passion.