Perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren yang tidak mendaftarkan piutangnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
P Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Konkuren yang tidak mendaftarkan Piutangnya dalam PKPU menggunakan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran Utang. Permasalahannya adalah Bagaimanakah Akibat Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Konkuren yang tidak mendaftarkan Piutangnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ada, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Akibat Hukum terhadap Kreditor Konkuren terdapat dalam Pasal 278 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Kreditor yang tidak mengajukan Tagihan kepada pengurus pada saat PKPU tidak termasuk dalam daftar.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang dalam hal ini menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor:05/PDT.SUS/Pembatalan Perdamaian/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo.No.36/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Memberikan acuan terhadap Akibat Hukum bagi Kreditor diluar dari PKPU yaitu piutangnya yang diakui oleh Debitor akan di kesampingkan.Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren dalam hal ini Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur lebih lanjut mengenai Perlindungan Hukum bagi Kreditor Konkuren yang tidak mendaftarkan Piutangnya, dalam hal ini menjadi hal yang wajar dan di mungkinkan bahwa Kreditor Konkuren bisa saja tidak mengetahui bahwa Debitor-nya tengah berada dalam PKPU.