Perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek asing terkenal K. Brothers di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
M Merek adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Perlindungan hukum atas merek dimulai setelah merek tersebut di daftarkan. Perlindungan hukum kepada pemilik hak merek asing terkenal “K BROTHERS†dikarenakan adanya peniruan dan pemboncengan keterkenalan merek tersebut yang dilakukan oleh merek lokal “K BROTHERS Cosmetic†adanya unsur itikad tidak baik pada pendaftarannya. Pokok permasalahan: Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap J & K Internatural Co. Ltd Selaku Pemegang Hak Merek Asing Terkenal Di Indonesia berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Mahkamah Agung dalam sengketa merek “K BROTHERS†telah sesuai atau tidaknya dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Adapaun hasil penelitiannya bahwa merek “K BROTHERS†milik J & K Internatural Co.Ltd adalah pemilik dari pendaftar pengguna pertama di dunia Internasional dan merek “K BROTHERS Cosmetic†milik Kho Tjeng Tjian terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “K BROTHERS†milik J&K Internatural Co.Ltd baik pada pokoknya dan telah sesuai dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana merek “K BROTHERS Cosmetic†Gugatan Penggugat harus di kabulkan bahwa merek “K BROTHERS†Cosmetic harus di hapus dan di batalkan.