Perlindungan hukum pemegang polis asuransi dalam hal perusahaan asuransi di pailitkan
P Pasal 1 butir (1) Undang-undang 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menentukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Apabila Asuransi tidak memenuhi kewajibannya maka tertanggung dapat mendudukan diri sebagai kreditur dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu contoh kasusnya adalah PT. Asuransi Bumi Asih Jaya. Bagaimana Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi dalam hal Perusahaan Asuransi dipailitkan dan bagaimana Tanggung Jawab PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dipailitkan terhadap Pemegang Polis, merupakan pokok masalah yang dibahas.Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif yang bersumber pada data sekunder dan diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil Penelitian menggambarkan bahwa pemegang polis asuransi bumi asih jaya tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dibayarkan klaimnya oleh PT Asuransi Bumi Asih Jaya dan PT Bumi Asih Jaya tidak bertanggung jawab terhadap pemegang polis, karena PT. Asuransi tidak sanggup membayar klaim . Hal ini tidak sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 52 ayat (1)UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian.