DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi kreditur yang objek jaminan fidusianya didaftarkan 2 (dua) kali ditinjau dari Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia


Oleh : Diah Melani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/122

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Novina Sri Indiraharti

Subyek : Fiducia

Kata Kunci : legal protection, repeat fiduciary, same debtor

Saat ini file hanya dapat diakses dari perpustakaan.

Status : Lengkap

S Sering dijumpai benda yang dibebani dengan jaminan fidusiadifidusiakan lebih dari satu kali (fidusia ulang). Fidusia ulang adalahatas benda yang sama yang telah dibebankan fidusia, dibebankanfidusia sekali lagi. Telah jelas dalam Pasal 17 Undang-UndangJaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusiauulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahandalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan kreditor atasobjek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yangsama dan Upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objekjaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan,dan menganalisis kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yangdibebani fidusia ulang oleh debitor serta upaya perlindungan hukumbagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulangoleh debitor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatankonseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwakedudukan kreditor yang menerima pengalihan objek jaminan fidusiaadalah sebagai kreditor konkuren.Kreditor konkuren mendapatkanpelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila kreditor preferensudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utangtersebut. Sedangkan untuk melindungi kepentingan kreditor, agarfidusia ulang tidak terjadi, maka upaya-upaya yang dilakuakanadalah, pendaftaran objek jaminan fidusia serta pencantuman klausullarangan pengalihan atau fidusia ulang dalam akta Notaris.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?