Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam jual beli tanah hak guna bangunan (studi Putusan Pengadilan Tinggi No. 517/Pdt/2018/PT.Dki)
J Jual beli tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dengan pembayaran harganya secara tunai, serta sifat dan cirinya sebagai perbuatan riil dan terang. Pokok permasalahan adalah Apakah jual beli tanah antara Zheng Zhi Yu dengan Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku? Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah Hak Guna Bangunan berdasarkan putusan pengadilan tinggi No. 517 /Pdt.G /2018 /PT.DKI?. Metode penelitian yang menggunakan tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dianalisis bahan hukum secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan dengan Zheng Zhi Yu telah memenuhi syarat sahnya jual beli yang sebagaimana telah diatur dalam Hukum Tanah Nasional yaitu terang, tunai dan riil/nyata. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI kepada Zheng Zhi Yu selaku pembeli beritikad baik dengan tetap dapat menguasai bidang tanah karena telah melakukan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelum dibuat akta jual beli dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah telah mencocokkan data dalam Sertifikat No. 480/Senen dengan data yang ada di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, yang hasilnya tidak dalam sitaan dan tidak sedang dibebani Hak Tanggungan serta terdaftar atas nama Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan yang dapat bertindak sebagai penjual. Saran dari penulis adalah pembeli sebelum melaksanakan jual beli harus memastikan kebenaran data yuridis bidang tanah yaitu kepemilikan, status hak, ada tidaknya hak pihak lain yang membebaninya, untuk meminimalisir gugatan dari pihak ketiga.