Perlindungan hukum bagi nasabah (Hj. Nur’ainy Harun) terkait hilangnya dana tabungan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCU Jakarta Selatan berdasarkan peraturan di bidang perbankan
P Perbankan merupakan salah satu lembaga kepercayaan masyarakat dalam hal penyimpanan dana, namun dalam penyimpanan dana tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh bank dalam aktivitasnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCU Jakarta Selatan dalam menyimpan dana nasabah (Hj. Nur’ainy Harun) telah melanggar prinsip-prinsip perbankan dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah (Hj. Nur’ainy Harun) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCU Jakarta Selatan terkait hilangnya dana tabungan berdasarkan peraturan di bidang perbankan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat penelitian secara deskriptif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Tindakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., mencairkan dana tabungan nasabah (Hj. Nur’ainy Harun) telah melanggar prinsip-prinsip perbankan yaitu prinsip-prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian, oleh karena prinsip-prinsip perbankan merupakan salah satu bentuk perlindungan oleh bank terhadap nasabahnya; bentuk perlindungannya diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2004 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.