Analisis yuridis penguasaan tanah eks HGU PT Pakisadji Banjumas oleh para petani yang tergabung dalam himpunan tani masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
P Pendaftaran Tanah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Mengingat Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka Tanah di Indonesia juga harus memiliki kekuatan hukum yang tetap yaitu dengan cara melakukan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA Pasal 19 dan diatur secara khusus dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dalam skripsi ini penulis tertarik untuk menganalisa suatu permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh Petani dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, hingga sampai saat ini Himpunan Tani belum memperoleh hasil yang baik untuk mendapatkan tanah tersebut. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penilitian ini yaitu mengenai apakah penguasaan tanah Eks HGU milik PT Pakisadji yang dilakukan oleh Para Petani yang tergabung dalam himpunan tani sesuai atau tidak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan apa yang menjadi kendala yuridis yang di hadapi oleh Para Petani yang tergabung dalam Himpunan Tani dalam memperoleh tanah tersebut? Skripsi ini merupakan analisis yuridis dengan sifat penelitian Deskriptif analisis dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang menunjang data primer menggunakan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, dan penarikan kesimpulan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan skripsi ini adalah berdasarkan analisis dalam bab IV skripsi ini, Penguasaan tanah yang dilakukan oleh Para Petani tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan kendala yuridis yang dihadapi oleh Para Petani yang tergabung dalam Himpunan Tani adalah belum melakukan administrasi pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 selain itu Para Petani yang tergabung dalam Himpunan Tani juga dihadapkan dengan permasalahan kepentingan dengan Bupati Pemerintah Daerah Banjarnegara.