Analisis yuridis pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Yogyakarta
P Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh desa/kelurahan. Pokok Permasalahan adalah Apakah tahapan PTSL di Kota Yogyakarta sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap?, Apakah kendala yang timbul dalam kegiatan PTSL di Kota Yogyakarta?, Apakah upaya yang digunakan untuk mengatasi kendala yang timbul dalam rangka PTSL di Kota Yogyakarta?. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. PTSL di Kota Yogyakarta dilakukan dengan 13 tahap sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, namun hasilnya tidak sesuai dengan target rencana penerbitan sertipikat bidang tanah sebanyak 11.959 sedangkan kenyataannya penerbitan sertipikat bidang tanah sebanyak 959. Kendala yang timbul adalah sulit menemui subyek hak, pemilik tanah yang berbatasan kurang berkenan bahkan cenderung apatis ketika satuan tugas melaksanakan kegiatan pengukuran, riwayat kepemilikan yang tidak lengkap, namun register tercatat milik orang lain, sebagian ahli waris tidak diketahui keberadaannya dengan mengabaikan bukti identitas maupun tanda tangan pihak-pihak yang tidak diketahui tersebut atau tidak menghilangkan hak ahli waris yang lain, mengindung tanpa data yuridis, pemiliknya tidak diketahui keberadaannya (hanya diproses pengukuran, tidak sampai terbit sertipikat), masyarakat kurang antusias mengikuti pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan tidak memiliki alas hak karena menempati tanah yang terlantar. Adapun upaya yang dilakukan adalah penyuluhan kepada masyarakat dan data di proses pada kluster.