Analisis yuridis pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di kantor pertanahan kota Bandung
P Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penyelenggara pendaftaran tanah pertama kali yaitu Badan Pertanahan Nasional, dan dalam pelaksanaannya pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik sudah sesuai atau belum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan faktor apa saja yang menjadi kendala serta upaya penyelesaiannya dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara Sporadik di Kantor Pertanahan Kota Bandung. Penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama yang diperoleh dari berbagai literatur atau referensi sejumlah buku-buku yang relevan dengan permasalahan serta didukung hasil penelitian lapangan dengan cara mengajukan pertanyaan. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota Bandung sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, kendala yang timbul diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat mengenai kegunaan sertipikat hak atas tanah dan kurangnya kemampuan finansial bagi beberapa masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan upaya dari Kantor Pertanahan untuk itu diantaranya melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan memperkecil biaya pendaftaran tanah