Analisis yuridis pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Sered Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
T Tanah adalah Sumber Daya Alam yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia. Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan pembuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Untuk memperoleh kepastian akan hak atas tanah Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah meletakkan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada diseluruh indonesia yang disebut dengan PTSL. PTSL yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diharapkan mempercepat dan mempermudah proses dan penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat. Rumusan masalahnya adalah Apakah pelaksanaan PTSL di Desa Sered Kecamatan Madukara Kaupaten Banjarnegara telah sesuai atau tidak menurut Ketentuan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No.6 Tahun 2018 Tentang PTSL, Kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL, dan Apa solusi untuk mengatasi kendala dalam PTSL tersebut. Tipe penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulannya bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018 Tentang PTSL.