Pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan dari jual beli yang melawan hukum (Studi Putusan No.1/Pdt.G/2015/PN.Mrj)
S Setiap peralihan hak atas tanah termasuk jual beli tanah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang, begitu pula dengan pendaftaran balik namanya. Namun dalam praktiknya hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang banyak yang dilanggar terutama oleh segelintir orang yang beritikad tidak baik. Persoalan tersebut juga terjadi pada Tirani yang sertipikat tanahnya dipinjam dan dijual oleh H.M Noor Habdi serta sudah dilakukan balik nama sertipikat tanahnya. Merasa haknya dilanggar, akhirnya Tirani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum agar jual beli tanah tersebut dibatalkan. Permasalahannya apakah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan H.M Noor Habdi dengan Khairul Mahdi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh Tirani untuk bisa membatalkan setifikat yang diterbitkan atas nama Khairul Mahdi. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan penelitian dengan tipe yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yang berbasis pada data data sekunder saja. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulannya menggunakan metode logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis dapat dijelaskan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan H.M.Noor Habdi, Khairul Mahdi, Camat dan Kantor pertanahan sebagai perbuatan melawan hukum sudah sesuai dengan ketengtuan hukum yang berlaku karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk bisa membatalkan sertipikat yang sudah dibalik nama atas nama Khairul Mahdi dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena sertifikat adalah salah satu produk KTUN. Setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tirani dapat melampirkan putusan pengadilan tersebut sebagai dasar permohonan pembatalan sertipikat yang disengketakan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PMNA No. 9/1999.