Analisis Yuridis terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematik lengkap
P Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap. Dalam pelaksanaannya di Kota Pontianak ditemukan berbagai kendala. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan dari program PTSL di Kota Pontianak telah sesuai dengan PerMen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 dan kendala apa saja yang terjadi serta upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer, penqarikan kesimpulan secara deduktif, dan dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan PTSL dilakukan dalam suatu wilayah kelurahan/desa,. Beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan PTSL adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat pentingnya pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan melalui berbagai upaya mengatasai kendala tersebut sehingga program PTSL dapat dilaksanakan dengan sukses. Di Kota Pontianak pelaksanaan PTSL telah sesuai dengan peraturan, untuk mengatasi kendala dalam masyarakat tersebut Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengadakan sosialisasi untuk masyarakat mengenai PTSL.