Perlindungan hukum bagi nasabah terkait hilangnya dana dalam penggunaan layanan e-banking (mobile banking) berdasarkan peraturan di bidang perbankan (Studi Kasus Ilham Bintang pada Bank Commonwealth)
I Indonesia saat ini memasuki era digital, salah satu layanan yang dilakukan perbankan dalam pemanfaatan teknologi informasi di era digital ini adalah electronic banking yang salah satu produknya semakin meningkat penggunaannya adalah mobile banking karena memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Di awal tahun 2020 terdapat kasus mengenai hilangnya dana nasabah dalam penggunaan mobile banking yang dialami oleh Ilham Bintang selaku nasabah dari Bank Commonwealth. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membuat karya tulis berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terkait Hilangnya Dana Dalam Penggunaan Layanan E-Banking (Mobile Banking) Berdasarkan Peraturan di Bidang Perbankan (Studi Kasus Ilham Bintang pada Bank Commonwealth)â€. Adapun pokok permasalahan pada skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu: pertama tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam penggunaan layanan e-banking (mobile banking), dan yang kedua tentang bagaimana tanggung jawab hukum pihak bank terhadap nasabah yang dirugikan dalam penggunaan layanan e-banking (mobile banking). Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang didukung dengan data primer. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan melakukan wawancara untuk pemenuhan data dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Bank Commonwealth belum sepenuhnya melakukan perlindungan hukum terhadap Ilham Bintang sebagimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perbankan. Dan Bank Commonwealth belum melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) UU Perbankan dan kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah yang diatur dalam Pasal 2 UU Perbankan dan Pasal 6 POJK 12/18