Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi oleh pt. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, tbk.
P Perkembangan teknologi informasi membuka peluang perbankan konvensional untuk menyalurkan kredit digital lending berbasis aplikasi. Hal ini menarik diangkat menjadi penelitian, karena dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi harus tetap menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan bank di kemudian hari. Pokok permasalahannya, apakah dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending PT. BRI Agro sudah sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2018, bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan PT BRI Agro. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah, Penyaluran kredit digital lending yang dijalankan PT. BRI Agro telah sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2018 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melalui Divisi Pengendalian Resiko Kredit dan Divisi Funding & Transaction, maupun penetapan syarat dan ketentuan Produk Pinang. Perlindungan hukum penting diberikan bagi bank, karena pemberian kredit tersebut beresiko disebabkan pemberian kredit tersebut tidak menggunakan jaminan, caranya dengan penerapan prinsip mengenal nasabah, kredit berdasarkan kerjasama payroll, sedangkan bagi nasabah, perlindungan hukum dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi dan kegagalan pengoperasian sistem perbankan, caranya bank diwajibkan untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perbankan.