Analisis yuridis penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Pecenongan
P Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit/pembiayaan yang khusus diberikan pada pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk modal kerja dan investasi yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup dengan didukung fasilitas penjaminan oleh pemerintah. Maka permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada sentra kredit kecil pecenongan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan bagaimana upaya penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet pada sentra kredit kecil pecenongan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, serta sifat penelitian Preskriptif dengan menggunakan bahan hukum sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan terjadinya kredit macet diakibatkan tidak terpenuhinya prinsip 5C. Penyelesaian terhadap KUR Kecil macet pada umumnya diselesaikan melalui eksekusi terhadap jaminan yang umumnya berupa hak tanggungan sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan atau dengan pengajuan klaim kepada Lembaga Penjamin Kredit.