Analisis yuridis terhadap pemberian kredit modal kerja oleh Bank BRI Otista kepada nyonya X berdasarkan Undang-Undang no.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no.7 tentang perbankan
P Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan Pengertian Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam skripsi ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pemberian Kredit Modal Kerja yang dibebankan Hak Tanggungan oleh Bank BRI Otista kepada Nyonya X dan Bagaimana penyelesaian Kredit Modal Kerja yang macet yang diberikan oleh bank kepada Nyonya X. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang asas-asas hukum positif berkaitan dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja yang dibebani Hak Tanggungan oleh Bank berdasarkan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian Kredit Modal Kerja antara Bank BRI Otista dan Nyonya X adalah Perjanjian yang didasari oleh pemberian kredit dengan Hak Tanggungan berupa tanah seluas 49 m2 yang telah sesuai dengan prinsip 5C, 4P dan syarat-syarat ketentuan pemberian Kredit Modal Kerja. Upaya penyelesaian dari permasalahan ini akan diselesaikan dengan cara mengeksekusi benda yang menjadi jaminan kredit tersebut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan.