Tanggung jawab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat terhadap penyalahgunaan data nasabah oleh pihak ketiga di luar bank berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
T Tanggung Jawab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat Terhadap Penyalahgunaan Data Nasabah Oleh Pihak Ketiga Di Luar Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perbankan. Permasalahannya: 1. Bagaimanakah penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjaga kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat? 2. Bagaimanakah tanggung jawab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat terhadap penyalahgunaan data nasabah oleh pihak ketiga di luar bank berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, diolah secara kualitatif yang penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya: 1. Penerapan SOP kerahasiaan data milik Nasabah yang dilakukan PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat telah sesuai dengan Pasal 49 POJK 1/2013, sedangkan penerapan SOP penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah terkait kerahasiaan data Nasabah terdapat ketidaksesuaian dengan SOP yang telah dibuat. 2. Ketentuan Pasal 29 POJK 1/2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian tanggung jawab Bank terhadap penyalahgunaan data nasabah oleh pihak ketiga di luar bank, melainkan tanggung jawab bank untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah akibat penyalahgunaan data nasabah itu timbul karena bank sebagai lembaga penerbit produk layanan ATM yang harus menjamin keamanan segala peralatan yang menunjang produknya.