Uang elektronik yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Selular (T-Cash) berdasarkan peraturan di bidang perbankan
B Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai Uang Elektronik. Uang Elektronik itu sendiri diterbitkan oleh Penerbit Uang Elektronik yang telah mendapat lisensi atau sertifikat dari Bank Indonesia, dalam hal ini Penulis memilih penelitian tentang Uang Elektronik yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang bernama T-Cash. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah Uang Elektronik berbentuk T-Cash yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Selular selaku penerbit telah sesuai dengan peraturan di bidang perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengguna Uang Elektronik tersebut apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh hilangnya uang elektronik tersebut. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif dengan sifat deskriptif dan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Alat Pembayaran Elektronik yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan di bidang perbankan yang berlaku di Indonesia dikarenakan PT Telekomunikasi Selular selaku penerbit tidak memberikan informasi tertulis mengenai produk Uang Elektroniknya, dan PT Telekomunikasi Selular selaku penerbit tidak bersedia bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan oleh Pihak lain.