Analisis yuridis terhadap putusan hakim yang dijatuhkan tidak berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan ketentuan pasal 182 ayat (4) KUHP
S Surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana terdakwa dan merupakan dasar pemeriksaan perkara serta musyawarah hakim dalam memutus berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHP bahwa Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriskaan di siding. Tetapi dalam praktiknya terdapat putusan hakim yang tidak berdasarkan surat dakwaan, sebagaimana pada Putusan Nomor 2497/K/PID.SUS/2011. Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentnag Narkotika. Namun majelis hakim memutus terdakwa dengan Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Permasalahannya adalah apakah putusan hakim sudah sesuai atau tidak dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam pasal 182 ayat (4) KUHP dan apa yang menjadi dasar dan alasan hakim dalam membuat suatu putusan yang tidak berdasarkan surat dakwaan. Metode penelitian dilakukan secara normative, bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan tersebut, putusan hakim yang dibuat tidak berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum adalah keliru, disebabkan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntu pertimbangan hakim dalam musyawarah untuk membuat suatu putusan dan diketahui bahwa majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alasan dan dasar dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.