Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim yang melebihi dakwaan dalam tindak pidana narkotika
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran mengenai alasan dari Hakim untuk menjatuhi putusan yang melebihi dari dakwaan dalam Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Mohammad Syaiful Mujahid & Edy Roestaman (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2497 K/Pid.Sus/2011) 2). Untuk memberikan gambaran tentang akibat hukum dari Putusan Hakim yang melebihi dakwaan dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2497 K/Pid.Sus/2011). Dilakukan penelitian secara normatif, pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang tidak memperbolehkan putusan melebihi dakwaan. Ultra Petita karena melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)