Penilaian alat bukti surat terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor 2167/Pid.B/2014/PN.Lbp-LD)
P Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pokok Permasalahannya: 1. Bagaimana kekuatan pembuktian dari surat Visum Et Repertum didalam perkara pada putusan nomor 2167/Pid.B/2014/PN.Lbp-LD? 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 2167/Pid.B/2014/PN.Lbp-LD sudah sesuai atau tidak menurut asas minimum pembuktian sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis – normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, yang diolah secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulannya menggunakan metode logika deduktif. Kesimpulannya: 1. Alat Bukti Visum Et Repertum di dalam kasus putusan nomor 2167/Pid.B/2014/PN.Lbp-LD seharusnya memiliki nilai pembuktian karena sudah memenuhi syarat yang terdapat di dalam pasal 183 KUHAP. 2. Pertimbangan hakim dalam kasus putusan nomor 2167/Pid.B/2014/PN.Lbp-LD yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan tidak sesuai dengan asas minimum pembuktian seperti yang terdapat pada pasal 183 KUHAP karena terdakwa sudah memenuhi unsur pada pasal 351 KUHP yaitu unsur barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan.