Analisis yuridis putusan hakim yang tidak mencantumkan “nama terdakwa†dalam putusan tindak pidana pencabulan anak (studi putusan nomor 56/PID.SUS/2016/PN.PLG)
S Setiap Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri harus memuat syarat-syarat formal yang terdapat didalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Permasalahan yang dibahas adalah apakah putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 56/Pid.Sus/2016/PN.PLG yang tidak mencantumkan nama terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan hakim dalam perkara nomo 56/Pid.Sus/2016/PN.PLG yang tidak mencantumkan nama terdakwa sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif, ysng bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil penelitian bahwa Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang Nomor 56/Pid.Sus/2016 tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, karna tidak dipenuhinya salah satu syarat yang terkandung didalam Pasal tersebut yaitu huruf b dimana identitas terdakwa merupakan salah satu syarat yang harus ada dalam suatu Putusan, akibat hukumnya Putusan tersebut menjadi batal atau cacat hukum dan terhadap putusan tersebut tidak dapat di eksekusi, terhadap Putusan yang cacat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang diajkukan oleh terdakwa ke Mahkamah Agung.