Analisis yuridis penetapan tersangka dalam praperadilan (Studi Putusan PN Tenggarong Nomor: 2/PID.PRAP/2017/PN.TRG)
P Praperadilan merupakan kewenangan PN untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Alasan pengajuan Praperadilan adalah untuk memeriksa dan memutus tentang; sah tidaknya penangkapan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti rugi atau rehabilitasi. Dalam Putusan Praperadilan PN Tenggarong nomor: 2/Pid.Prap/2017/PN Trg, alasan pemohon mengajukan permohonan Praperadilan mengenai penetapan tersangka berdasar Pasal 77 KUHAP jo putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014. Permasalahan dalam skripsi ini; Apakah jangka waktu pemeriksaan dalam Praperadilan telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c?; Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 2/Pid.Prap/2017/PN Trg)? Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis-normatif, penelitian ini bersifat deskriptif terhadap jangka waktu dan pertimbangan hakim. Analisis dilakukan secara kualitatif, dan cara menarik kesimpulannya dilakukan dengan deduktif. Kesimpulan penelitian ini, pemeriksaan Praperadilan diberi waktu selambat lambatnya tujuh hari sampai penjatuhan putusan Praperadilan. Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 14 KUHAP jo Putusan MK nomor; 21/PUU-XII/2014, dapat dikatakan putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Prap/2017/PN Trg adalah cacat formil karena bertentangan dengan aturan hukum.