Analisis yuridis kewenangan Pengadilan Niaga mempailitkan ahli waris personal guarantee (studi putusan nomor 19/K/PDT.SUS-Pailit/2015)
S Status kepailitan subjek hukum diatur dalam Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004, dalam perkara kepailitan antara Greenfinch Premier Fund dengan PT Henrison Iriana berikut para Ahli Waris Personal Guarantee dari Alm.Andi Sutanto dan Alm.Gunawan Sutanto dikarenakan debitor pailit. Greenfinch Premier Fund mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Makasar terhadap debitor dan ahli waris dari para Personal Guarantee yang telah meninggal dunia. Pada pengadilan tingkat pertama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan dikuatkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah 1) Apakah putusan Pengadilan Niaga telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana di tentukan Undang- Undang No 37 Tahun 2004? 2) Apakah pertimbangan Hakim mempailitkan Ahli Waris Personal Guarantee sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisa tersebut diketahui bahwa; 1) Putusan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 dimana Pasal ini menjelaskan bahwa dalam perkara pailit hakim dapat mengabulkan permohonan pailit apabila debitor yang dipailitkan dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian sederhana merupakan syarat kepailitan yang harus dipenuhi. 2) Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 8 (4) jo Pasal 209 Undang-Undang No 37 tahun 2004 dimana terdapat bukti atau fakta yang belum dapat di buktikan kekuatan hukum nya apakah dapat mengikat kedua belah pihak atau tidak dan harus dilakukan pembuktian tidak sederhana terlebih dahulu di Pengadilan Negeri dan pertimbangan yang demikian bertentangan dengan Pasal 209 Undang-Undang No 37 tahun 2004 Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.